Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Dan Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2019

    NUPTK adalah 16 nomor unik yang diberikan kepada tenaga pendidik atau PTK yang sudah menjabat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) maupun Non Pegawai Negri Sipil (Non-PNS). Kepanjangan NUPTK sendiri adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK ini pun tidak akan berubah jika kita berpindah dari satu tempat ke tempat lain, atau berganti status dalam kepegawaian.
    Cara Dan Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2019

    Nomor unik ini juga merupakan sebuah identitas yang resmi yang akan di gunakan dalam berbagai proses kegiatan dan pelaksanaan dalam kegiatan-kegiatan yang bersangkutan dengan pendidikan.

    Cara Dan Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2019

    Fungi utama dati NUPTK ini juga agar kita dapat berpartisipasi dalam pendataan secara meneyeluruh atau nasional, yang juga dapat di gunakan pemerintah sebagai media perencaan program peningkatan kesejahteraan untuk tenaga pendidik di indonesia. Selain itu dengan adanya NUPTK ini kita dapat mengikuti semua program yang akan di selenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

    Manfaat NUPTK untuk Non-PNS dan PNS

    NUPTK PNS

    Untuk seorang PNS dengan mengikuti NUPTK kita dapat mengikuti semua program sertifikasi. Akan mendapatkan Tunjangan sebagai guru dan yang jelas kan bisa mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).

    NUPTK Non-PNS

    Dan untuk seorang Non-PNS dengan adanya NUPTK, kita akan berhak juga mendapatkan tunjangan yang memang seharunya kita dapatkan, menjadi syarat agar  memperoleh tunjangan fungsional, dapat mengikuti UKG dan kita bisa mendapatkan Beasiswa Pendidikan yang kita mau.

    Syarat Mengajukan NUPTK 2019

    Untuk dapat mengajukan NUPTK kita harus melengkapi beberapa persyaratan. Untuk persyaratan dapat di lihat dibawah ini :

    Syarat Pengajaun NUPTK PNS:

    1. Berkas KTP
    2. Berkas SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli
    3. Berkas SK Penugasan
    4. Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4


    Syarat pengajuan NUPTK  Non-PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK

    1. Berkas KTP
    2. Berkas SK Kepala Daerah (Bupati/Wali kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta.
    3. Berkas Surat Tugas Kepala Sekolah (dari atasan langsung) atau SK Penempatan
    4. Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4.


    Syarat umum pengajuan NUPTK Baru:

    • Guru, KS, PS TK, SD, SMP, SMA, SMK PLB. PTK pada satuan pendidikan non formal seperti KB, TPA , SPS, PKBM, TBM, Kursus UPT.
    • Guru CPNS/PNS, PS PNS, Guru NON PNS S1/DIV dari PTN yang memilki prodi terakreditasi atau PTS yang terakreditasi kopertis bagi PTK yang diangkat sesudah januari 2006.
    • PTK aktif dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas.


    Cara pengajuan NUPTK Online 2019

    • Silahkan Lakukan login web VervalPTK.
    • Masukkan username dan password yang telah kita daftarkan saat melakukan pendaftaran akun SDM.
    • Jika sudah masuk kehalaman Home atau Halaman Utama silahkan klik Menu NUPTK > Calon penerima NUTPK dan pilih nama guru selanjutnya klik Unggah Berkas (Upload).
    • Dokumen yang harus diunggah yakni: Scan KTP, Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4, Scan SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta, Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS) atau SK Penempatan.
    • Jika pada proses 4 semua selesai dan berhasil, silahkan kita melakukan pengajuan NUPTK dengan mengklik tombol Unggah Berkas (Upload) dan klik OK, maka proses selesai. Pada proses selanjutnya Guru atau Operator Sekolah tingga  melihat hasil dari pengajuan NUPTK pada layanan dan web VervalPTK.